Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tak Hormat (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu personel Brimob yang diduga melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
Usai mendengar putusan itu, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak mampu menahan kesedihan. Ia tampak menangis dan sesekali menengadahkan wajahnya ke atas untuk menahan air mata, bahkan beberapa kali menyeka wajahnya.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan Cosmas resmi dipecat dari Polri.
Kasus ini bermula ketika Affan Kurniawan meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya