Pengusaha ternyata kurang tertarik diajak berinvestasi dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (Foto: Okezone.com/PU)
JAKARTA – Pengusaha ternyata kurang tertarik diajak berinvestasi dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diketahui Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sekaligus mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Dhony Rahajoe saat melakukan roadshow dengan para pelaku usaha besar yang menguasai 80% ekonomi nasional, untuk mencari pembiayaan proyek Ibu Kota baru tersebut.
Dhony mengaku banyak pelaku usaha yang menolak karena khawatir dikenakan pasal korupsi jika menggunakan skema tersebut.
"Pada saat kita ingin mendorong KPBU di IKN, roadshow ke pengusaha yang mungkin menguasai sekitar 80% ekonomi Indonesia, saya datangi satu per satu. Semuanya menolak KPBU, takut nanti diaudit, ada pasal tipikor yang menurut mereka adalah pasal karet," ujarnya dalam acara Creative Infrastructure Financing di Kementerian PUPR, Selasa (3/6/2025).
Adapun, pasal karet yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.
Menurut Dhony, regulasi ini menjadi dilema bagi badan usaha. Di satu sisi, pemerintah meminta bantuan untuk mendukung program dan pembangunan, namun di sisi lain, mereka khawatir terjerat dalam kasus korupsi.