Korupsi Dana Hibah Jatim, Lima Kepala Desa Diperiksa KPK

14 hours ago 6

Korupsi Dana Hibah Jatim, Lima Kepala Desa Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala desa (kades) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lima kepala desa yang diperiksa antara lain Kepala Desa Menongo, Mulyono; Kepala Desa Sukolilo, Moh. Lasmiran; Kepala Desa Banjargandang, Setiawan Hariyadi; Kepala Desa Gedangan, H. Sulkan; dan Kepala Desa Daliwangun, Moh. Yusuf.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan,” kata Budi, Rabu (23/7/2025).

Selain lima kepala desa, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lain dari pihak swasta bernama Suyitno. Namun, Budi belum merinci keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menyebut telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi suap.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |