Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Akan Diperiksa Kejagung Besok/Antara
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Wamen PU Diana Kusumastuti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT. Pemeriksaan ini untuk membuat terang ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut.
"Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia, jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dijelaskan Harli, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT tahun anggaran 2022-2024 itu masih dalam tahap penyelidikan.
Ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi Wamen PU, Diana Kusumastuti di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
"Tapi kami dapat sampaikan, sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah, di NTT. Hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan," tuturnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan Wamen Diana Kusumastuti diagendakan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 besok.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya