Arief Setyadi
, Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |19:53 WIB
Demonstras di DPR yang melibatkan pelajar (Foto: IMG)
JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan, anak-anak yang ikut demonstrasi tidak serta merta bisa dipidana. Sebab, setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai.
“Hak tersebut dijamin dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No 36/1990,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Margaret menjelaskan, dalam konvensi tersebut diatur beberapa hal meliputi kebebasan berekspresi (Pasal 13), berkumpul secara damai (Pasal 15), dan larangan penyiksaan dan perlakuan kejam (Pasal 37). Selain Konvensi Hak Anak tersebut, terdapat Hukum Nasional yang juga menegaskan perlindungan yang sama, yaitu Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga memuat aturan yang sama.
Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, berhak mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Selain itu, anak-anak juga mempunyai hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik.
“Dalam UU 11/2012 juga diatur adanya kewajiban pendampingan hukum dan pendekatan restoratif pada setiap tahap proses,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya