Ilustrasi logo KPAI/Foto: KPAI
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan undang-undang melindungi hak anak untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri. Selain itu, anak juga berhak didengar suaranya.
Undang-Undang (UU) juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, UU 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya, serta hak untuk bebas dari eksploitasi politik.
Namun faktanya, masih banyak mobilisasi anak-anak untuk kegiatan unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Bahkan, banyak anak yang dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan beberapa pihak lainnya yang diduga memprovokasi pelajar bahkan anak di bawah umur melakukan aksi anarkis pada demo di DPR beberapa waktu lalu.
"Tindakan tersebut adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya