KPK Periksa 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang, terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, pada Rabu (3/9/2025). Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan CSR BI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak merinci apa materi yang didalami masih-masih pihak.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," ujar Budi, Rabu (3/9/2025).
14 orang yang dipanggil di antaranya:
1. Rusmini (R) – Pendiri & Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan; Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; Kuwu Panongan
2. Ryanza Osca Putra (ROP) – Swasta
3. Sudiono (S) – Anggota KPU Kab. Cirebon; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
4. Sufyan (SI) – Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat
5. Sundari Meina Shinta (SMS) – Notaris
6. Debby Puspita Ariestya (DPA) – Notaris
7. Shoihbul Ilmi (alias Encip) (SI) – Swasta
8. Soedjoko bin Soekendra (SO) – Wiraswasta
9. Yeti Rusyati (YR)– Ibu Rumah Tangga (IRT)
10. Suyati (SU)– Karyawan Swasta
11. Dedi Selamet (DS)– Karyawan Swasta
12. Didi Supriyadi (DI) – Swasta
13. Udin Saefudin (IS) – Pegawai Negeri Sipil (PNS)
14. Abdul Ajid (AA) – Camat Palimanan; PPAT
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya