KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

2 months ago 14

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |13:13 WIB

KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Dok Okezone

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemanggilan para tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Mereka yang dipanggil adalah GW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021–2025; PCW (Putri Citra Wahyoe), Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024–2025; JS (Jamal Shodiqin), Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024–2025; dan AE (Alfa Eshad), Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018–2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.

Dalam perkara ini, KPK total menetapkan delapan tersangka, di mana empat lainnya telah ditahan pada Kamis (17/7/2025).

Empat tersangka yang dimaksud adalah SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024–2025; WP (Wisnu Pramono) selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024–2025.

"Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan oleh para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 yang lalu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).
 

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |