Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (ANS). Pemanggilan Ahmadi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ahmadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Hingga pukul 11.11 WIB, Ahmadi belum memenuhi panggilan ini. Budi belum memastikan apakah Ahmadi akan datang nantinya. "Belum (hadir) ya," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah ialah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam proses penggeledahan rumah itu, sejumlah dokumen hingga kendaraan milik RK disita. Salah satu kendaraan yang disita, misalnya, motor gede jenis Royal Enfield.
(Fetra Hariandja)