KPK Periksa 5 Saksi Usut Pemerasan TKA di Kemnaker

8 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |13:54 WIB

KPK Periksa 5 Saksi Usut Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Hari ini, Senin 16 Juni 2025 tim penyidik Lembaga Antirasuah kembali menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus tersebut. 

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025). 

Lima saksi yang dimaksud yakni, Eden Nurjaman selaku wiraswata, Muller Silalahi dan Jagamastra selaku pensiunan PNS Kemnaker, Jadi Erikson Pandapotan Sinambela selaku Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker 2023-2025, dan Barkah Adi Santosa dari swasta. 

Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya telah memenuhi panggilan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |