Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26,3 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan aset dilakukan di beberapa lokasi dan akumulatif dari beberapa pihak, bukan berasal dari satu sumber tertentu. Ia menegaskan, penyitaan ini bukan berasal dari kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“Dari beberapa pihak. Jadi bukan dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, yang masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya