Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |21:41 WIB

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP (Nur Khabibi)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).
1. KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
Keduanya adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan dan penahanan keduanya setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
Ia mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)















































