Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |06:15 WIB

Kubu Roy Suryo Cs Sebut Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
JAKARTA - Penetapan tersangka Roy Suryo cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Pasalnya terdapat dugaan penyelundupan pasal.
Hal itu diungkapkan Pengacara Roy Suryo Cs, Gafur Sangadji dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Kasus Ijazah Jokowi Ilmiah atau Penyebaran Fitnah?' yang disiarkan di iNews, Rabu (19/11/2025) malam.
"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi oleh suatu peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa hukum pidana," kata Gafur.
Ia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi. Seiring berjalannya waktu, terdapat penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
"Kemudian di dalam perkembangan penyidikan masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan dan sangat tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah Jokowi, yaitu pasal 32 dan 35 ITE kemudian juga ada pasal-pasal penghasutan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
















































