Langgar Operasi Patuh 2025, Denda Mulai Rp250 Ribu sampai Rp1 Juta Menanti (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025, pada 14-27 Juli. Ada sejumlah pelanggaran yang jadi incaran selama operasi tersebut digelar. Besaran denda pelanggaran tersebut mulai dari Rp250 ribu sampai Rp1 juta.
Sebagai informasi, Operasi Patuh 2025 berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kesadaran keselamatan berkendara.
Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025, yaitu:
1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara,
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur,
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman,
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol,
6. Pengemudi kendaraan yang melawan arus,
7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Denda yang dikenakan juga berbeda pada setiap jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ancaman sanksi apabila kedapatan melanggar.
1. Mengoperasikan HP saat berkendara
Berkendara sambil menggunakan HP atau smartphone melanggar pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."
2. Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur sudah dipastikan tidak memiliki SIM. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, dapat terjerat pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."