Laras Faizati pegawai lembaga internasional ditangkap karena diduga provokasi bakar Mabes Polri (Foto: Puteranegara/Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Laras Faizati, pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional. Perempuan itu diciduk lantaran memposting ajakan untuk membakar Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @larasfaizati,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Menurut Himawan, modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.
“Selain itu, tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujarnya.
Saat melakukan penangkapan terhadap wanita berusia 26 tahun itu, polisi menyita barang bukti atas nama LFK berupa satu unit handphone, dan satu akun Instagram atas nama @larasfaizati.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ucapnya.
Adapun postingan Laras adalah sebagai berikut:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya