Mahasiswa Jadi Tersangka, UGM Bentuk Tim Komite Etik

2 days ago 4

Mahasiswa Jadi Tersangka, UGM Bentuk Tim Komite Etik

Mahasiswa Jadi Tersangka, UGM Bentuk Tim Komite Etik (Foto: Okezone)

JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk Tim Komite Etik untuk menentukan sanksi akademik kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Soal keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara  proses hukum tetap berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Ova Emilia dilansir dari laman resmi, Selasa (3/6/2025).

Untuk diketahui, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19). Kini status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan.

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Prof. Ova Emilia.

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.

Rektor menjelaskan, Tim Komite Etik akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |