Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
SEOUL - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat, (4/4/2025) yang menguatkan mosi pemakzulan parlemen atas penerapan darurat militer yang dilakukannya tahun lalu yang memicu krisis politik terburuk di negara itu dalam beberapa dekade.
Dengan digulingkannya Yoon, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari, menurut konstitusi negara tersebut. Perdana Menteri Han Duck-soo akan terus menjabat sebagai penjabat presiden hingga presiden baru dilantik.
Melanggar Tugas Sebagai Presiden
Penjabat Ketua Mahkamah Agung Moon Hyung-bae mengatakan bahwa Yoon telah melanggar tugasnya sebagai presiden dengan mengambil tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan Konstitusi, dan dampak dari tindakannya merupakan tantangan serius bagi demokrasi.
"(Yoon) melakukan pengkhianatan besar terhadap kepercayaan rakyat yang merupakan anggota kedaulatan republik demokratik," katanya, sebagaimana dilansir Reuters. Dia menambahkan bahwa dengan menyatakan darurat militer Yoon telah menciptakan kekacauan di semua bidang masyarakat, ekonomi, dan kebijakan luar negeri.
Putusan itu diambil dengan suara bulat oleh delapan hakim, kata Moon.
Ribuan orang dalam aksi unjuk rasa yang menuntut pemecatan Yoon, termasuk ratusan orang yang berkemah semalaman, bersorak-sorai saat mendengar putusan itu, meneriakkan "Kami menang!"
Putusan itu mengakhiri kekacauan politik selama berbulan-bulan yang telah membayangi upaya untuk menghadapi pemerintahan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di saat pertumbuhan ekonomi melambat.