Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Sidak 2 Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja di Malang. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau pekerjanya. Sidak kali ini dilakukan terhadap dua perusahaan di Kota Malang.
Wamenaker mengakui sidak dilakukan usai pihaknya menerima laporan dugaan penahanan ijazah dari mantan pekerja di kedua perusahaan tersebut. Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, Immanuel Ebenezer juga berdialog dengan eks pekerja dan manajemen. Di mana satu dari dua perusahaan itu merupakan salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Dieng, Kota Malang. Proses dialog ini pun berjalan lancar dan manajemen kedua perusahaan itu kooperatif.
Immanuel Ebenezer menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat tekanan, baik terhadap pekerja aktif maupun mantan pekerja. Ia menyebut praktik penahanan ijazah sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar tenaga kerja.
“Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam,” tegas Immanuel Ebenezer, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil sidak tersebut, diketahui bahwa perusahaan telah mengembalikan ijazah yang ditahan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya akan dikembalikan secara bertahap. Manajemen perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa membebani mantan pekerja.
“Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun,” terangnya.