Menag Beberkan Penyebab Pemerintah Arab Saudi Tunda Pelaksanaan Tanazul di Musim Haji 2025

1 day ago 18

Ramdani Bur , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |18:19 WIB

Menag Beberkan Penyebab Pemerintah Arab Saudi Tunda Pelaksanaan Tanazul di Musim Haji 2025

Menag beri pernjelasan soal penundaan pelaksanaan tanazul di musim haji 2025. (Foto: MCH 2025)

MAKKAH – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar membeberkan penyebab pemerintah Arab Saudi menunda pelaksanaan tanazul di musim haji 2025. Nasaruddin mengatakan, pelaksanaan tanazul ditunda pemerintah Arab Saudi demi keselamatan seluruh jamaah haji Indonesia.

"Keputusan Arab Saudi itu sebenarnya demi keselamatan kita semuanya. Menteri Urusan Haji membayangkan lebih dari 30 ribu (jamaah haji Indonesia) akan melakukan tanazul, bersamaan dengan jamaah negara lain. Dikhawatirkan jika itu dijalankan terjadi pemadatan jalan dan berpotensi terjadi chaos,” kata Nasaruddin kepada tim Media Center Haji 2025 di Makkah, Selasa (3/6/2025).

 MCH 2025) Menag jelaskan kenapa pelaksanaan tanazul di musim haji 2025 ditunda. (Foto: MCH 2025)

“Demi mencegah segala sesuatu, maka pemerintah Arab Saudi meniadakan skema atau program tanazul,” lanjut menteri berusia 56 tahun ini.

Nasaruddin mengatakan, pemerintah Indonesia sudah meminta berbagai kebutuhan tanazul kepada Arab Saudi seperti bus, hotel transit, konsumsi dan lain-lain. Namun, demi keamanan dan keselamatan jamaah, program ini dibatalkan.

"Pemerintah Arab Saudi menyamakan semuanya (semua negara juga tidak menjalankan skema tanazul). Karena itu, tanazul ditiadakan tahun ini dan akan dievaluasi tahun depan," tegas pria yang juga menjabat imam besar Masjid Istiqlal ini.

1. Tanazul Sedianya Dijalankan di Musim Haji 2025

PPIH Arab Saudi dijadwalkan menggelar skema tanazul di musim haji 2025. Program ini didesain sebagai salah satu ikhtiar Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai tuntunan syariat dan menjaga keselamatan jamaah, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |