Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Poltekkes

1 day ago 11

Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Poltekkes

Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Poltekkes (Foto: Okezone)

JAKARTA - Mengintip kisaran gaji dan tunjangan lulusan Poltekkes. Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Poltekkes adalah sekolah kedinasan, tetapi tidak memiliki ikatan dinas yang memaksakan lulusannya untuk menjadi PNS.

Lulusan Poltekkes Kemenkes memiliki prospek kerja yang luas di berbagai sektor kesehatan, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, institusi pendidikan, hingga lembaga riset dan swasta. Mereka juga dapat melanjutkan studi ke jenjang D-IV, S-1, dan S-2, baik di dalam maupun luar negeri. 

Lulusan Poltekkes Kemenkes merupakan salah satu sumber daya manusia yang sangat dibutuhkan dalam sektor kesehatan nasional. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia, lulusan Poltekkes memiliki peluang kerja yang luas, baik di institusi pemerintah maupun swasta. Selain prospek karier yang menjanjikan, aspek gaji dan tunjangan menjadi perhatian utama bagi lulusan Poltekkes.

Bagi lulusan Poltekkes yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok yang diterima mengacu pada golongan dan masa kerja.Umumnya, lulusan Poltekkes dengan gelar D-III atau D-IV masuk dalam kategori golongan IIIa.

Gaji pokok yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Besaran gaji PNS dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.

Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut: 

- Gaji PNS 2025 golongan I 

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000 
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700 
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400 

- Gaji PNS 2025 golongan II 

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400 
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500 
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200 
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

- Gaji PNS 2025 golongan III 

IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200 
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Gaji PNS 2025 golongan IV 

IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300 
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Read Entire Article
Desa Alam | | | |