Mengintip Kisaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Poltekkes (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mengintip kisaran gaji dan tunjangan lulusan Poltekkes. Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Poltekkes adalah sekolah kedinasan, tetapi tidak memiliki ikatan dinas yang memaksakan lulusannya untuk menjadi PNS.
Lulusan Poltekkes Kemenkes memiliki prospek kerja yang luas di berbagai sektor kesehatan, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, institusi pendidikan, hingga lembaga riset dan swasta. Mereka juga dapat melanjutkan studi ke jenjang D-IV, S-1, dan S-2, baik di dalam maupun luar negeri.
Lulusan Poltekkes Kemenkes merupakan salah satu sumber daya manusia yang sangat dibutuhkan dalam sektor kesehatan nasional. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia, lulusan Poltekkes memiliki peluang kerja yang luas, baik di institusi pemerintah maupun swasta. Selain prospek karier yang menjanjikan, aspek gaji dan tunjangan menjadi perhatian utama bagi lulusan Poltekkes.
Bagi lulusan Poltekkes yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok yang diterima mengacu pada golongan dan masa kerja.Umumnya, lulusan Poltekkes dengan gelar D-III atau D-IV masuk dalam kategori golongan IIIa.
Gaji pokok yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Besaran gaji PNS dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.
Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
- Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200