Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: dok ist)
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkap perkembangan program pemberian amnesti bagi narapidana yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo.
Ia menyebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menyelesaikan verifikasi administratif terhadap dokumen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, sebanyak 1.178 orang telah dinyatakan lolos, sementara 493 lainnya masih dalam proses,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.
Supratman menjelaskan, bahwa pemberian amnesti ini mengacu pada empat kategori utama narapidana yang dinilai layak memperoleh pengampunan atas dasar kemanusiaan dan keadilan:
1. Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pelaku tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP.
3. Pelaku penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan, yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Narapidana berkebutuhan khusus, termasuk orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta warga binaan yang berusia di atas 70 tahun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya