Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |21:01 WIB
Mangrove Center (IG)
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) berfokus pada konservasi. Regulasi ini juga menyoroti peran krusial mangrove dalam mitigasi perubahan iklim global.
Pasalnya, Indonesia sebagai pemilik hutan mangrove terluas di dunia, kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi karbon biru.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Denny Nugroho Sugianto, menjelaskan, mangrove menyerap dan penyimpan karbon yang sangat efisien.
"Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove. Mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar pada komponen tumbuhan dan sedimen di bawahnya," ujar Denny, Selasa (22/7/2025).
Hutan mangrove di Indonesia rata-rata mampu menyerap 52,85 ton CO2 hektar per tahun, angka ini dua kali lebih tinggi dibandingkan estimasi global. Dengan luas sekitar 3,3 juta hektar, hutan mangrove Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon mencapai 170,18 Mt CO2 per tahun.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa mangrove bisa menjadi penyerap atau penyimpan sumber karbon.
"Ketika mangrove rusak atau ditebang sembarangan, karbon yang tersimpan di dalamnya akan teremisikan kembali ke atmosfer, memperparah dampak perubahan iklim," tegasnya.