MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN hingga Swasta

5 hours ago 4

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |16:17 WIB

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN hingga Swasta

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN hingga Swasta/Antara

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menilai bahwa seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).

Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.

Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkat jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.

Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21 yang dikutip Jumat (18/7/2025).

“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," sambung isi Salinan tersebut.

Dalam pertimbangan itu, MK mengakui masih terdapat Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan berpelat merah.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |