Modus Baru Under Invoicing, Ekspor Rokok Tapi Air Mineral yang Dikirim

3 hours ago 1

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |08:56 WIB

Modus Baru Under Invoicing, Ekspor Rokok Tapi Air Mineral yang Dikirim

Temuan terbaru praktik under invoicing, berupa ekspor yang didokumenkan sebagai rokok, namun isinya justru air mineral. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan temuan terbaru praktik under invoicing, berupa ekspor yang didokumenkan sebagai rokok, namun isinya justru air mineral. Temuan ini mirip dengan kasus yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di KPPBC TMP Tanjung Perak.

Saat itu, Purbaya menemukan barang berupa mesin yang dicantumkan bernilai hanya USD 7 atau sekitar Rp 117.117 (kurs Rp16.730 per USD), padahal harga pasarannya mencapai Rp40–50 juta.

"Yang ini kemarin dilaporkan bentuk ekspor rokok, tapi yang diekspor adalah air mineral. Ini perlu jadi pertanyaan kita, ekspor air mineral itu keperluannya untuk apa? Itu kita masih dalami," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Djaka menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengaktifan sistem pemindaian peti kemas Hi-Co Scan, peralatan milik Pelindo yang dioperasikan pihak ketiga.

Teknologi ini telah dipasang di sejumlah pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Di Tanjung Priok saja, sudah tersedia 10 unit alat.

"Sudah ditempatkan Hi-Co Scan dan itu sangat-sangat membantu. Saat kunjungan Pak Menkeu di Surabaya, itu adalah berdasarkan hasil Hi-Co Scan. Termasuk beberapa waktu lalu kita berhasil gagalkan ekspor fiktif di kawasan berikat," ujar Djaka.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |