Motor Royal Enfield yang Disita KPK Tak Terdaftar di LHKPN Ridwan Kamil

12 hours ago 3

Motor Royal Enfield yang Disita KPK Tak Terdaftar di LHKPN Ridwan Kamil

Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)

JAKARTA - Motor Royal Enfield sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ternyata tidak terdaftar di LHKPN. Motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Daerah Jabar dan Banten (BJB).

"Iya. Jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk (LHKPN)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4/2025).

Tessa tak merinci sejak kapan motor itu menjadi kekuasaan Ridwan Kamil. Hanya saja ia memastikan barang bukti yang disita oleh penyidik pastilah berkaitan dengan penyidikan yang tengah berlangsung.

"Seluruh alat bukti atau barang bukti yang dilakukan penyitaan penyidik, itu pasti ada kaitan dengan perkara," ujarnya.

Tessa belum merinci peran politikus Golkar itu dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap RK.

Sebagai informasi, nama RK terseret dalam pusara korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |