Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |21:27 WIB

Mulyono diduga gunakan 'uang apresiasi' Restitusi Pajak untuk DP rumah (Foto: Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), menerima uang Rp800 juta terkait dugaan suap restitusi pajak.
Uang tersebut merupakan “uang apresiasi” yang diminta Mulyono terkait permohonan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan uang ratusan juta itu digunakan Mulyono untuk uang muka (DP) rumah.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK menetapkan Dian Jaya Demega (DND) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Disebutkan, uang apresiasi tersebut disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Selain Rp800 juta untuk Mulyono, uang apresiasi itu kemudian dibagikan kepada Dian Jaya yang menerima Rp200 juta dan Venasius sebesar Rp500 juta.
Venasius kemudian meminta tambahan kepada Dian Jaya sebesar Rp20 juta. Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 5–24 Februari 2026.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































