Paula Verhoeven Laporkan Putusan Cerainya dengan Baim Wong ke Badan Pengawas MA (Foto: IG Paula)
JAKARTA - Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan hasil putusan perceraiannya dengan Baim Wong ke Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Erwin Natosmal Oemar, salah satu pengacara Paula, menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Erwin, ada tiga poin penting yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut, seluruhnya mengarah pada dugaan pelanggaran administratif selama proses perceraian berlangsung.

Poin pertama menyangkut proses pembacaan putusan yang mendadak dilakukan secara langsung di pengadilan. Padahal sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat menjalankan proses secara daring (e-court) dan tertutup.
“Tiba-tiba Baim dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan pada 16 April. Sementara kami, sebagai kuasa hukum Paula, sama sekali tidak mendapat pemberitahuan soal perubahan sistem sidang. Ini melanggar prinsip keadilan dalam hukum acara perdata yang mengharuskan semua keputusan diambil bersama,” ujar Siti Aminah Tardi, anggota tim hukum Paula.
Poin kedua menyoroti tersebarnya isi putusan yang diklaim sebagai dokumen resmi perceraian Paula dan Baim. Menurut tim hukum, hal ini merugikan nama baik Paula karena seharusnya dokumen tersebut belum bisa diakses publik.
“Putusan itu masih dalam tahap minutasi, belum sampai pada proses finalisasi dan pengunggahan di situs resmi putusan. Seharusnya belum bisa beredar luas, apalagi belum melalui tahapan resmi seperti yang diatur dalam SK Mahkamah Agung No. 144,” jelas Siti.
Masalah ketiga berkaitan dengan pentingnya menjaga data pribadi para pihak yang tengah menjalani proses perceraian. Erwin menilai kebocoran dokumen tersebut mencerminkan kelalaian pengadilan dalam menjaga informasi pribadi.
“Data pribadi, apalagi yang menyangkut kasus perceraian, seharusnya dilindungi. Bahkan jika putusan nantinya diumumkan ke publik, tetap harus melalui proses anonimisasi terlebih dahulu,” tegasnya.
(aln)