Ilustrasi
KARO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Bulang dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarganya.
Vonis terhadap Bulang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Adil.
Dalam perkara itu, Bulang yang merupakan otak pelaku pembunuhan itu tak divonis sendirian. Dua eksekutor pembunuhan itu juga dijatuhi hukuman berat.
Yakni Yunus Saputra Tarigan yang juga divonis pidana penjara seumur hidup dan Rudi Apri Sembiring yang dijatuhi pidana penjara 20 tahun.
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair jaksa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan. Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya tetapi juga terhadap dua orang tak berdosa yakni anak dan cucu korban Rico.