Arie Dwi Satrio
, Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |17:44 WIB
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra/Foto: istimewa
JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai aturan.
"Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," kata Yusril melalui keterangan videonya, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ditegaskan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR.
"Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menkum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana beliau memberi amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto Kristiyanto dan Pak Thomas Lembong. Seribu lebih narapidana juga diajukan permohonan amnestinya," paparnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dijelaskan bahwa orang atau sekelompok orang yang diberikan amnesti maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.