Pengacara Ronald Tannur Ungkap Pertemuan dengan Ketua PN Surabaya, Tanya Soal Hakim

5 hours ago 1

Pengacara Ronald Tannur Ungkap Pertemuan dengan Ketua PN Surabaya, Tanya Soal Hakim

Sidang suap hakim pembebas Ronald Tannur

JAKARTA - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengungkap pertemuannya dengan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Dalam kesaksiannya, Lisa mengaku mempertanyakan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Saya tanggalnya lupa, tapi kalau (pertemuan di) awal Maret, memang benar (bertemu Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya)," kata Lisa saat dihadiri menjadi saksi mahkota, Rabu (14/5/2025).

Jaksa lantas menanyakan apakah pertemuan itu terjadi setelah jadwal penetapan sidang sudah keluar. Saat itu Lisa kemudian menjelaskan pertemuannya dengan Rudi.

"Apakah pada saat itu jadwal telah ada penetapan sidang?" tanya Jaksa.

"Bukan penetapan , yang saya bertemu dengan pak ketua PN Surabaya hanya menanyakan apakah betul kalau apakah perkara viral hakimnya bukan majelis tetap tapi isinya majelis lain-lain," ungkap Lisa.

Jaksa mencecar Lisa tujuan mempertanyakan terkait hakim itu. Namun dalam kesaksian itu, Lisa mengaku bahwa tujuannya semata-mata untuk mempertegas susunan hakim atas perkara viral.

"Apa tujuannya saudara?" tanya Jaksa.

"Hanya sekadar mempertanyakan saja, mau mempertegas aja," jawab Lisa.

"Apa yang perlu dipertegas?" tanya Jaksa kembali.

"Lho hanya mempertegas aja apakah lain-lain hakimnya, bukan majelis. Kalau ditolak ya sudah," ungkap Lisa.

Jaksa lantas mendalami maksud dari pernyataan menolak itu. Dalam hal ini Lisa pun menegaskan bahwa tak ada niat lain di balik pertanyaan susunan hakim tersebut.

"Maksudnya ditolak? Apakah saudara pernah ada meminta, kenapa kok tiba-tiba menolak?" cecar Jaksa.

"Kalau saya bertanya ditolak, bukan kewenangan saya, ya sudah saya mundur. Kan saya sudah izin maaf (untuk bertanya) tidak ada perkataan atau pikiran yang lain," tutup dia.

Sebagai informasi, Lisa didakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa didakwa bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Keduanya diduga melakukan suap kepada tiga majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Uang suap itu diduga diberikan langsung oleh Lisa.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar turut terseret dalam perkara gratifikasi. Zarof diduga menjadi makelar perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sebagaimana diketahui telah dihukum lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara, tiga majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur juga telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama. 

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |