
Pengadilan Jerman Putuskan Google Bayar Ganti Rugi Rp11 Triliun (Reuters)
JAKARTA - Pengadilan Jerman memutuskan Google telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya di sektor perbandingan harga. Pengadilan Jerman pun memutuskan Google untuk membayar total 572 juta Euro atau sekitar USD665,6 juta (Rp11,1 triliun) kepada dua perusahaan perbandingan harga Jerman.
1. Google Didenda Rp11 Triliun
Hal tersebut sebagaimana dilaporkan Reuters, dikutip pada Minggu (16/11/2025)..
Google harus membayar ganti rugi sekitar 465 juta Euro (sekitar USD540 juta) kepada platform perbandingan harga Idealo dan 107 juta Euro (sekitar USD124 juta) kepada Producto, alat perbandingan harga lainnya.
Sebelumnya, Idealo telah menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar Euro dari Google. Idealo beralasan, gugatannya merupakan tanggapan langsung terhadap putusan Pengadilan Eropa pada tahun 2024. Putusan menyatakan, raksasa pencarian tersebut mengutamakan layanan perbandingan belanja miliknya sendiri, melanggar aturan persaingan, dan mendendanya sekitar USD2,7 miliar.
Melansir Tech Crunch, Minggu (16/11/2025), Idealo mengatakan pada Jumat, mereka bermaksud untuk melanjutkan kasusnya terhadap Google dan menuntut ganti rugi penuh.
“Kami menyambut baik pengadilan yang meminta pertanggungjawaban Google. Namun, konsekuensi dari mengutamakan diri sendiri jauh melampaui jumlah yang diputuskan. Kami akan terus berjuang – karena penyalahgunaan pasar harus memiliki konsekuensi dan tidak boleh menjadi model bisnis yang menguntungkan yang tetap berharga meskipun ada denda dan pembayaran kompensasi,” kata salah satu pendiri dan CEO Idealo, Albrecht von Sonntag, dalam sebuah pernyataan.
















































