Pengamat: Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kewenangan Kejaksaan Dikebiri

19 hours ago 5

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 04 April 2025 |10:14 WIB

 Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kewenangan Kejaksaan Dikebiri

Kejaksaan (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai bahwa jika kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki kasus korupsi dihapuskan akan menjadi titik balik negatif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, bisa merusak reputasi pemerintahan Prabowo Subianto.

“Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

Hal itu dipertegas Dedi terkait beredarnya draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dianggap menghilangkan kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki perkara korupsi. 


Dedi mengingatkan, efek negatif yang muncul bisa membuat Presiden Prabowo dianggap membuka celah bagi koruptor untuk bebas beraksi. Dengan kondisi tersebut, berisiko dianggap mengkhianati upaya negara memberantas korupsi. 

“Presiden Prabowo bisa didesak untuk mundur jika merestui adanya UU yang lebih banyak mudaratnya bagi bangsa,” kata Dedi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |