Agus Warsudi
, Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |16:13 WIB
Pelaku utama kasus penjualan bayi ke Singapura (foto: dok ist)
BANDUNG - Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap tersangka pelaku utama sindikat perdagangan bayi asal Jawa Barat.
Tersangka bernama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat tiba dari luar negeri. Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar tengah menjemput tersangka Lily di bandara untuk dibawa ke Mapolda Jabar.
Peran Lily dalam sindikat ini sebagai agen Indonesia yang mengendalikan bisnis gelap perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura. Lily juga diduga sebagai penyandang dana sindikat perdagangan bayi ini.
Lily S sempat dinyatakan buron sepekan pascapenangkapan 13 anak buahnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Selain Lily, polisi juga menetapkan Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit sebagai buron dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan penangkapan tersebut. Lily yang diketahui tengah berada di luar negeri, diringkus saat tiba di Indonesia via Bandara Soetta.
"Betul (Lily S, tersangka utama sindikat perdagangan bayi), ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Pas turun dari pesawat diamankan sama petugas imigrasi karena Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," kata Dirreskrimum saat dikonfirmasi wartawan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya