Perjalanan Kasus Gugatan Nama Kotak hingga Diputuskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta

4 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |14:04 WIB

Perjalanan Kasus Gugatan Nama Kotak hingga Diputuskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Band Kotak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kasus perdata penggunaan nama Kotak akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman tentang hak penggunaan nama Kotak.

Sehingga, nama Kotak secara hukum tetap milik personel yang kini aktif, yakni Cella, Chua dan Tantri.

1. Perjalanan Kasus

Cella, Chua dan Tantri pada November 2024 digugat oleh tiga orang orang berinisial PT, PA, dan JA secara perdata tentang penggunaan nama Kotak yang dibentuk 2004. 

Mereka menggugat Cella Cs di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, pada 15 November 2024. 

Gugatan itu berkaitan dengan pendirian band KotaK pada 2004. Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella KotaK. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Sleman tak berwenang menangani perkara tersebut.

2. Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Kalah di tingkat Pengadilan Negeri, tiga penggugat pun banding menuju Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi justru menguatkan putusan PN Sleman dan menolak banding para penggugat. 

Putusan perkara Nomor 265/Pdtg.G/2024PN Smn itu membuat posisi hukum Cella CS untuk nama Kotak tetap sah. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |