BANJARBARU, radarsampit.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali menggelar Stakeholder Engagement bersama Pemerintah Daerah se-Kalselteng.
Kegiatan ini menjadi wadah rekonsiliasi dan pencocokan data terkait penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Digelar di dua lokasi, Banjarbaru (24/2) dan Palangka Raya (26/2), kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Dinas Pendapatan atau Pengelolaan Pajak dan Retribusi kabupaten/kota se-Kalselteng. General Manager PLN UID Kalselteng, Ahmad Syauki, menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dan pemerintah daerah dalam memastikan akurasi arus data serta transparansi dalam penyetoran pajak.
“Ini adalah bentuk komitmen PLN untuk menjunjung tinggi integritas data dan memastikan bahwa setoran PBJT-TL dari PLN sudah sesuai dengan perhitungan yang disepakati,” ujar Syauki.
Ia juga menambahkan bahwa PLN hanya bertindak sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan dan menyalurkannya ke pemerintah daerah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan, Syafriadi, S.E., M.Ec., Ph.D., mengapresiasi peran PLN dalam mendukung pembangunan daerah melalui pungutan PBJT-TL.
“Pajak ini menjadi bagian penting dari PAD. Kami berterima kasih atas peran PLN dan berharap kolaborasi ini terus berjalan demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, juga menyampaikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas inisiasi kegiatan ini.
Halaman: 1 2