PN Sampit Kabulkan Praperadilan Warga Penyang, Penangkapan oleh Polda Kalteng Dinyatakan Tidak Sah

4 days ago 10

SAMPIT, radarsampit.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Rudiyanto, warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1/2026) oleh hakim tunggal Qurratul Aini Fikasari.

Hakim menilai tindakan penangkapan terhadap Rudiyanto melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga secara hukum dinyatakan batal.

Penasihat hukum Rudiyanto, Nurahman Rahmadani, menyampaikan bahwa hakim mengabulkan gugatan karena menemukan cacat prosedural mendasar dalam proses penangkapan kliennya.

“Hakim menyatakan penangkapan tidak sah. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut pelanggaran serius terhadap hak asasi tersangka,” tegas Nurahman usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa bukti surat yang diajukan penyidik tidak saling berkesesuaian. Selain itu, surat perintah penangkapan tidak diserahkan kepada penasihat hukum maupun keluarga tersangka, sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP.

“Artinya sejak awal proses penegakan hukum ini sudah bermasalah,” ujarnya.

Nurahman bersama tim kuasa hukum lainnya, Teguh Eko Yulianto dan Dwian Abadi, menegaskan bahwa putusan praperadilan ini baru merupakan langkah awal.

Saat ini masih terdapat dua gugatan praperadilan lain yang sedang diproses di PN Sampit, masing-masing terkait keabsahan penetapan tersangka dan keabsahan penahanan.

“Kami meyakini pelanggaran tidak hanya terjadi pada penangkapan, tetapi juga pada penahanan dan penetapan status tersangka oleh Polda Kalteng,” kata Nurahman.

Ia berharap putusan praperadilan pertama ini dapat menjadi preseden kuat bagi majelis hakim dalam memutus dua gugatan berikutnya.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik terhadap penyidik apabila dua gugatan lainnya turut dikabulkan.

“Jika penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah, maka secara hukum ada konsekuensi pertanggungjawaban negara melalui aparat penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah.

Ia dituduh melakukan klaim lahan di area konsesi perusahaan dengan dasar kepemilikan yang dianggap palsu oleh pelapor.

Namun, pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan atau konflik agraria, bukan langsung diproses melalui pendekatan pidana. Rudiyanto sendiri ditangkap pada 24 Desember 2025 di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, kemudian dibawa dan ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah. (ang)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |