Judi berkedok permainan ketangkasan ditutup
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi berhadiah emas di areal Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam praktiknya, kegiatan perjudian itu berkedok hiburan permainan judi ketangkasan.
Pengungkapan praktik judi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal U. Umum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba pada Rabu malam, 30 April 2025 kemarin. Sebanyak 29 orang berhasil diamankan dari lokasi perjudian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan perjudian dengan modus permainan 'batu goncang' berhadiah.
Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 19 lainnya dipulangkan sebagai saksi.
"Jadi modus perjudiannya ini dengan hiburan berpantun, yang mana para pemain terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah," ungkap Kombes Sumaryono, Sabtu (3/5/2025).
Kupon dijual seharga Rp10.000–Rp50.000. Hadiahnya bervariasi, mulai dari minyak goreng 1 kg hingga emas Antam 1 gram. Polisi menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, perangkat monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya.
Polda Sumut juga telah memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, apapun bentuk dan modusnya,” ujar Kombes Sumaryono.
(Khafid Mardiyansyah)