SAMPIT, radarsampit.com – Penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMP kelas I di Jalan Tjilik Riwut, wilayah Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (17/1) pagi, masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga korban.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pengemudi mobil bernama Roni, warga asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Saat pelaku diamankan warga usai kejadian, ia diduga sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam yang dilakban dan dicurigai berisi narkoba.
Namun, pihak kepolisian menyatakan bungkusan tersebut bukan narkotika.
“Kami pastikan itu bukan narkoba, melainkan tawas,” tegas Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Senin (19/1).
Edy menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan saat pelaku tertangkap warga ketika berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat khusus pendeteksi narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kristal bening dalam plastik itu bukan narkoba, melainkan tawas yang rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Menurut Edy, pelaku diduga hendak melakukan penipuan dengan menjual tawas seolah-olah narkoba.
“Sekali lagi kami tegaskan, itu bukan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, Roni telah ditahan di Mapolres Kotim. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka atas dugaan kelalaian berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambah Edy.
Namun demikian, pernyataan kepolisian tersebut diragukan pihak keluarga korban. Candra, salah satu keluarga korban sekaligus warga Desa Sungai Paring, menyebut terdapat perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pengakuan salah satu teman pelaku yang turut diamankan warga.
Menurut Candra, teman pelaku mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum kejadian. Pengakuan itu disebut disampaikan di hadapan warga, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan anggota polisi di Polsek Cempaga.
“Kalau memang tawas, kenapa dibawa jauh-jauh dari Pangkalan Bun ke Kereng Pangi, Kabupaten Katingan? Dan kenapa dibuang saat dikejar warga?” ujarnya.
Keraguan tersebut juga diungkapkan Candra melalui unggahan video di media sosial. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.
“Mulai dari dugaan sabu, pelat nomor ganda, sampai adanya senjata tajam di dalam mobil pelaku. Ini bukan perkara kecelakaan biasa,” tegasnya.
Pihak keluarga korban pun mendesak agar pembuktian barang bukti dilakukan secara terbuka dan tidak disimpulkan sepihak.
“Banyak saksi yang melihat langsung dan yakin itu sabu. Kami hanya menuntut keadilan dan kebenaran,” ujar Candra.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi saat mobil Toyota Agya merah bernomor polisi F 1102 YI yang dikemudikan Roni melaju di KM 27 Desa Sungai Paring. Saat hendak menyalip kendaraan di depannya, mobil tersebut justru menabrak korban yang sedang berjalan di pinggir jalan.
Korban terseret sekitar 15 meter hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan, sebelum akhirnya berhasil dikejar dan diamankan warga di Dusun Bonot, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, lalu diserahkan ke pihak kepolisian. (sir/ang/gus)











































