Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Barang Ekspor, Korbannya Yayasan TNI AD
JAKARTA - Polisi membongkar kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY. Perkara ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.
Dalam perkara ini yang menjadi korban kejahatan adalah PT. Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) TNI Angkatan Darat (AD).
"Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah,”ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Jumat (1/8/2025).
“Namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain," lanjut Martuasah.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 September 2024, dimana saat itu pelapor melakukan pembayaran jasa pengiriman barang ekspor berupa scrap seberat 20,6 ton tujuan Singapura.
Pembayaran senilai Rp253.400.000 diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.
Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dari pihak Bea Cukai, dan barang harus dikembalikan kepada pelapor.
“Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi justru dijual kepada pihak lain,”ujarnya.