Dwinarto
, Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |12:14 WIB
Dua orang tersangka perdagangan manusia/Foto: Dok Polisi
TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diterbangkan ke Kamboja. Para pekerja ini dijanjikan bekerja sebagai admin situs judi online dengan iming-iming gaji fantastis antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Unit Jatanras Polresta Bandara Soetta mengamankan 10 orang calon PMI ilegal, mayoritas generasi Z berusia 20–25 tahun asal Sumatera Utara. Mereka tergiur tawaran lowongan kerja yang disebarkan melalui media sosial Facebook.
Selain menjanjikan gaji besar, perekrut juga menyebut tidak ada biaya keberangkatan, cukup mengirimkan dokumen untuk pembuatan paspor.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran berbeda. Satu orang merekrut korban melalui media sosial, sementara yang lainnya membantu mengurus keberangkatan di Bandara Soetta.
“Kedua tersangka membuka lowongan kerja di media sosial, memfasilitasi pembuatan paspor dan tiket keberangkatan. Dari keterangan saksi dan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Jatanras Polresta Bandara Soetta, Ipda Herman Slamet, Rabu (3/9/2025).
Polisi menegaskan para calon PMI ilegal diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk diberikan edukasi sebelum dipulangkan. Sementara itu, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan PMI dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)