Muslimin
, Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |04:05 WIB
Dua pelaku Penjual Obat Keras Ilegal (foto: dok ist)
CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dua perempuan diamankan petugas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka.
"Berbekal informasi masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial W. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua orang tersangka perempuan beserta sejumlah barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi," kata Sumarni, Selasa (22/7/2025).
Kedua tersangka diketahui berinisial W (61), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40), warga Desa Arjawinangun. Keduanya berstatus ibu rumah tangga.
Dari lokasi, polisi menyita 80 butir obat jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir pil kuning bertuliskan DMP, serta uang tunai Rp960.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka S hanya membantu menjual, sedangkan seluruh barang bukti merupakan milik tersangka W. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial B, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.