Pramono: Secara Hukum, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

1 week ago 12

 Secara Hukum, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota belum ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto, hingga saat ini.

"Secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara," kata Pramono, dikutip Rabu (28/5/2025).

Ia menyampaikan, rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai pemindahan Ibu Kota sudah disiapkan. Namun, hingga kini, Perpres tersebut belum juga ditandatangani.

“Banyak pertanyaan apakah Jakarta masih sebagai Ibu Kota? Karena saya lama di Istana pada waktu itu saya yang menyiapkan Perpres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN. Ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” ujarnya.

“Kemudian, ini kita carry over pada waktu itu, Perpres-nya sudah saya siapkan dan saya maju sebagai gubernur,” imbuhnya.
 

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |