SAMPIT, radarsampit.com – Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) kembali memberikan kabar baik. Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Program Studi Diploma-3 Kebidanan berhasil mempertahankan reakreditasi peringkat ‘Baik Sekali’ dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes).
Kabar itu baru saja diterima Rektor UMSA Ramadansyah melalui Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan LAM-PTKes Nomor 0763/LAM-PTKes/Akr/Dip/V/2025 tentang Status, Nilai dan Akreditasi yang ditandatangani Prof dr Usman Chatib Warsa tertanggal 24 Mei 2025.
Dalam SK tersebut, Universitas Muhammadiyah Sampit FIKes Prodi D-3 Kebidanan telah terakreditasi dengan nilai 307 predikat “Baik Sekali” yang berlaku per tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan 5 tahun ke depan.
“Alhamdulillah hasil penilaian reakreditasi sudah kami terima Sabtu, 7 Mei 2025 lalu. Hasilnya sesuai dengan harapan, Prodi D-3 Kebidanan dapat mempertahankan predikat ‘Baik Sekali’,” kata Ramadansyah, Rektor UMSA.
Untuk diketahui, Prodi D-3 Kebidanan pertama kali melaksanakan penilaian akreditasi di tahun 2015 dan penilaian Reakreditasi di tahun 2020 yang mana pada saat itu masih bernama Akademi Kebidanan Muhammadiyah Sampit.
Akbid Muhammadiyah Sampit yang telah berdiri tahun 2007, kemudian dilakukan merger (penggabungan) dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sampit yang lebih dulu berdiri pada 28 April 1986.
Kedua perguruan tinggi ini digabung menjadi Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA) pada 10 Januari 2023 dan diresmikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir di Aquarius Boutique Hotel Sampit pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.
Rektor UMSA bersama jajarannya berpacu cepat memenuhi persyaratan penilaian akreditasi yang menjadi kewajiban di semua perguruan tinggi.
Dalam kurun waktu, 1 tahun 11 bulan UMSA menerima kabar baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 2241/SK/BAN-PT/Ak/Pat/XII/2024 UMSA meraih peringkat ‘Akreditasi Baik Sekali’ yang ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN PT Prof Ari Purbayanto per 15 Desember 2024 hingga masa berlaku 15 Desember 2029.