Ketua DPP PDIP Puan Maharani/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Puan Maharani memastikan seluruh partai politik (parpol) akan mengkaji dan mendiskusikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Sejauh ini belum ada kesimpulan apa pun perihal putusan MK, termasuk di PDIP.
Dalam diskusi yang bergulir di internal PDIP, putusan MK tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dasarnya, sudah ada aturan waktu dalam pelaksanaan pemilu.
"Kami semua mendiskusikan ya. Karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Seluruh partai punya sikap sama dalam merespons putusan MK. Pemilu harus sesuai dengan ketentuan UUD, yang mana dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan MK menyalahi UUD. Nanti pada saatnya kami semua partai politik akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya