Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |20:05 WIB

Pendemo ricuh resmi didakwa (foto: Okezone)
JAKARTA – Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa telah melakukan tindak pidana berupa pelemparan bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Adapun para terdakwa ialah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, dan Wildan Ilham Agustian.
Kemudian Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Immanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tindak pidana para terdakwa bermula saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025 terkait tuntutan pembubaran DPR. Aksi yang semula damai berubah menjadi ricuh saat polisi membubarkan massa pada pukul 16.30 WIB.
"Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol," kata JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).















































