Putusan MK Tentang Pemilu, Ketua F-PKB MPR: UUD 1945 Adalah Konstitusi Tertinggi (Foto Ilustrasi: Okezone)
JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi tertinggi di Indonesia. Karena itu, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah, Neng Eem kembali menegaskan kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di negara ini.
“Di Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) jelas disebut pemilu dilaksanakan secara LUBER setiap lima tahun sekali. Ayat (2) juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, serta DPRD. Jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” ujar Eem, Senin (7/7/2025).
Seperti diketahui, dalam putusan MK dinyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal digelar terpisah mulai 2029. Pemilu nasional untuk memilih Presiden–Wakil Presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun, atau sekitar tahun 2031, baru dilanjutkan dengan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lebih lanjut, Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB mengatakan bahwa salah satu tugas MPR adalah menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945. Karena itu, saat ini Fraksi PKB MPR telah mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
“Saat ini Fraksi PKB MPR masih mendalami putusan MK yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 ini. Karena itu perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi krisis ketatanegaraan,” kata Eem.
Neng Eem berharap fraksi-fraksi di DPR, sebagai lembaga legislatif yang berwenang membuat Undang-Undang, bisa segera bertemu dan mengambil keputusan terhadap putusan MK tersebut.
(Angkasa Yudhistira)