Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |22:10 WIB
BSU di September (Foto: Okezone)
JAKARTA - Apakah nama kamu termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek di sini link dan caranya. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada BPJS Ketenagakerjaan.
BSU kembali menjadi perhatian publik pada September 2025 usai pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5.
Program BSU 2025 diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.
Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.