Binti Mufarida
, Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |06:30 WIB
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Foto: Binti M/Okezone)
JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan merespons kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pasalnya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator.
Bahlil pun irit bicara merespons kritikan itu, termasuk desakan untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). "Nanti kita lihat," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa DPP Partai Golkar telah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir. "Kemarin dari DPP Golkar, seperti yang sudah disampaikan Sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," paparnya.
Sebelumnya, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menjelaskan ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya di parlemen, hal itu tidak otomatis mengubah status anggota DPR.
"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian Antar Waktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya