IAGS menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai genosida. (Foto: X)
JAKARTA - Asosiasi akademis terbesar di dunia yang terdiri dari para pakar genosida telah mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa kriteria hukum telah terpenuhi untuk menetapkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Resolusi tersebut disahkan oleh Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida (International Association of Genocide Scholars/IAGS) setelah 86 persen dari 500 anggotanya memberikan suara menyatakan bahwa "kebijakan dan tindakan Israel di Gaza" telah memenuhi definisi hukum yang tercantum dalam Pasal II Konvensi PBB tahun 1948 tentang genosida.
Kementerian Luar Negeri Israel menyebut pernyataan itu memalukan dan "sepenuhnya didasarkan pada kampanye kebohongan Hamas." Israel sebelumnya telah dengan tegas membantah bahwa tindakannya di Gaza merupakan genosida dan mengatakan tindakan tersebut dibenarkan sebagai pembelaan diri. Israel sedang memperjuangkan kasus di Mahkamah Internasional di Den Haag yang menuduhnya melakukan genosida.
Israel melancarkan serangannya di Jalur Gaza pada Oktober 2023, setelah para pejuang Hamas, kelompok militan Palestina yang menguasai wilayah tersebut, menyerang komunitas Israel, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang.
Sejak itu, aksi militer Israel telah menewaskan 63.000 orang, merusak atau menghancurkan sebagian besar bangunan di wilayah tersebut, dan memaksa hampir semua penduduknya meninggalkan rumah mereka setidaknya sekali. Sebuah pemantau kelaparan global yang diandalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa sebagian wilayah tersebut sekarang menderita kelaparan buatan manusia, yang juga dibantah oleh Israel.