Perlindungan DTLST sebagai kekayaan intelektual. (Foto: dok DJKI)
JAKARTA - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) mungkin masih terdengar asing, namun di balik setiap gawai elektronik yang kita gunakan sehari-hari, tersimpan "peta mikroskopis" yang sangat rumit ini.
DTLST adalah cetak biru yang menentukan susunan tata letak dan hubungan antara komponen-komponen mikro seperti transistor dan resistor agar perangkat dapat berfungsi sesuai rancangan.
Desain ini bukan sekadar gambar teknis biasa, melainkan sebuah karya yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual (KI) lainnya seperti paten atau hak cipta.
Di zaman modern yang serba elektronik ini, peran sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) sangat vital.
IC merupakan suatu rangkaian pada sebuah chip yang mengintegrasikan ribuan atau lebih elemen elektronik untuk menjalankan berbagai fungsi. Di balik kinerja setiap IC, terdapat DTLST yang merupakan inti dari efisiensi dan fungsionalitas perangkat.
Mengingat kompleksitas dan nilai inovatifnya, DTLST diakui sebagai KI. Perlindungannya diatur secara internasional melalui perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) oleh World Trade Organization (WTO).